MINSEL-, EmmcTV. Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan melakukan press conference tentang pemilihan hukum tua serentak tahun 2023 bersama para wartawan minahasa selatan, Rabu (22/02/23).
Dengan adanya surat keputusan penundaan pemilihan hukum tua di kabupaten minahasa selatan yang terdiri dari 125 desa, memang sudah di atur oleh undang-undang no 6 tahun 2014 tentang desa.
Surat edaran pemilihan kepada desa 100.3.5.5/244/SJ tanggal 14 januari 2023 hal dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa pada masa pemilu serta Pilkada tahun 2024 dan ada empat (4) point di dalam surat tersebut,
✓point 1 dan 2 berkaitan dengan peraturan pemilihan kepala desa yaitu serentak satu kali, atau bergelombang,
✓point 3 pemilu pilkada yang bergelombang ada tiga hal yang di sampaikan
-pertama pengelompokan waktu berakhirnya kepala desa.
-kedua kemampuan keuangan daerah.
-ketiga ketersedian pns dalam daerah baru. ✓point ke empat memperhatikan pertimbangan-pertimbangan point satu dua tiga maka bupati atau walikota yang akan menyelenggarakan pemilihan kepala desa dapat di laksanakan sebelum tanggal 1 november tahun 2023 dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berikutnya.
Bupati/walikota dapat menyelenggarakan pemilihan kepala desa setelah selesai tahapan pemilu dan pilkada serentak tahun 2024 dengan tetap memperhatikan kebutuhan, bupati dan walikota akan melaksanakan pemilihan kepala desa sebelum tanggal 1 november 2023 dan akan menunda sampai pilkada serentak pada tahun 2024 dan akan melaporkan kepada gubernur dengan tembusan menteri dalam negeri, dalam pengangkatan kepala desa seperti yang di maksud agar melakukan koordinasi dengan FORKOPIMDA khususnya dalam menjaga kondusif keamanan wilayah.
Bupati Minsel Franky donni Wongkar mengatakan, Berdasarkan keputusan bersama seluruh FORKOPIMDA Minahasa Selatan yang di hadiri oleh semua pimpinan membicarakan tentang pemilihan kepala desa serentak 125 desa dengan keputusan dan kesimpulannya berdasarkan surat kementrian dalam negeri masing-masing pihak telah menyampaikan hal tersebut dengan audensi yang ada, sehingga pilkades di tunda sesudah pada pilkada Tahun 2024 dengan berbagai pertimbangan dengan faktor potensi dengan adanya kamtibmas yang bisa menganggu kondusifitas dan stabilitas keamanan wilayah.
hal ini dikarenakan “dilaksanakan pemilihan kepada desa serentak tahun 2023 akan bersinggungan dengan tahapan pemilu dan pilkada tahun 2024 yang pelaksanaannya hampir bersama sehingga, berpotensi bisa menimbulkan konflik dan untuk anggaran pelaksaan pemilihan kepala desa tahun 2023 sudah tertata pada APBD tahun anggaran 2023 yang sudah di bahas di DPRD Minsel, dan melalui keputusan ini kami akan menyuratkan ke gubernur dengan pertimbangan-pertimbangan keputusan pemilihan kepala desa serentak tahun 2023 sesuai dengan undang-undang”, ungkap bupati FDW yang penuh senyum menawan.
Press Conference Di hadiri oleh bupati franky Donni Wongkar wakil bupati Petra Yani Rembang Sekda Glady Kawatu, PLT Ketua DPRD Minsel Steven Lumowa, Asisten Benny Lumingkewas, kadis PMD Ever Poluakan, pengadilan negeri Anthoni Mona SH, polres minsel diwakilh oleh kabag logistik Mala Dandim Minahasa di wakili Ferdinand Tedampa dan kejari florencia Timbuleng yang di wakili. (Ever)