Manado, emmctv.com-Keberadaan situs goa peninggalan Jepang setelah perang Dunia Kedua di Manado menjadi perhatian tersendiri Ormas Adat Laskar Nusa Utara (NU). Organisasi yang dipimpin Stenly Sendouw Rahamis itu menyebut Goa Jepang tersebut merupakan cagar budaya yang wajib dijaga dan dilestarikan.
Sayangnya, Stenly dan kawan-kawan menduga ada upaya merusak, bahkan menghilangkan cagar budaya tersebut. Ormas Adat Laskar NU menyebut manajemen Hotel Sintesa Peninsula paling bertanggungjawab atas pelestarian cagar budaya itu.

“Goa Jepang itu ada di area Hotel Sintesa Peninsula Manado. Tapi diiduga dari awal, saat Hotel Sintesa Peninsula Manado dibangun Situs Goa Jepang telah dirusak,” kata Ketua Ketua Umum Ormas Adat Laskar Nusa Utara Stely Sendouw Rahamis saat menghubungi indobrita dan emmc grup, Senin (13/2/2023).
Stenly bersama laskar yang dipimpinnya menilai manajemen Hotel Peninsula Manado tidak beritikad baik menjelaskan keberadaan Goa Jepang tersebut. Padahal keberadaan cagar budaya sebagaimana perintah undang-undang nomor 11 tahun 2010 menurut Stenly wajib diljaga dan dilestarikan.

“Manajemen Hotel Sintesa Peninsula terkesan hanya mengejar profit. Mereka seperti tak peduli dengan keberadaan Goa Peninggalan Jepang. Situs ini merupakan aset budaya yang tak ternilai harganya,” ucap Stenly.
Aktivis vokal ini menyebut semua pihak yang merusak atau dengan sengaja menghilangkan cagar budaya dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 15 tahun. “Pun dikenai dikenai denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp5 miliar. Denda dan pelarangan tersebut diatur di Pasal 66 UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya,” Stenly menegaskan.
Ia mengaku akan melaporkan dugaan pengrusakan cagar budaya ini secara resmi ke Polda Sulut, Pemprov Sulut, Pemkot Manado dan BPN Manado. Ormas yang dipimpinnya juga akan melayangkan surat ke CEO Hotel Sintesa Peninsula Shinta Wijaya. “Ormas adat Laskar NU siap mengawal setiap bentuk perbuatan yang merendahkan, merusak warisan budaya serta kearifan lokal,” katanya.
Ia juga mendapat informasi jika manajemen Hotel Sintesa Peninsula akan kembali mengurus proses perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) ke BPN Manado. “Ormas Adat Laskar NU Manado meminta BPN Manado menangguhkan, bahkan memblokir permohonan proses perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) Hotel Sintesa Peninsula,” ucapnya.
Sayang sampai berita diturunkan, belum ada pernyataan dari manajemen Hotel Sintesa Peninsula terkait permintaan dari Ormas Adat Laskar NU tersebut. Paquita Wijaya, salah satu pimpinan dari Hotel Sintesa Peninsula saat dihubungi melalalui layanan whatsapp tak merespon. Putri dari owner Hotel Sintesa Peninsula, Johny Wijaya dan Martina Wijaya itu memilih untuk tidak membalas permintaan konfirmasi tersebut. (*/alc)