Dugaan ada Intervensi, Ateng Enggan Berkomentar Soal Pungli Di Gedung Bulutangkis.

KOTAMOBAGU607 Dilihat

EMMCTV.com.>|| KOTAMOBAGU.-Juma’at (10/2/23)—-Dugaan Atas penyalah gunaan serta wewenang kekuasaan jabatan sebagai walikota kotamobagu diminta “Ir Tatong Bara jangan Diam terkait Aset pemerintah Kota kotamobagu Gedung olah raga Bulutangkis yang terletak di ex gedung Kantor Bupati di jalan paloko kinalang di manfaatkan oleh oknum warga tertentu untuk di jadikan Mata pencaharian dalam untuk keuntungan pribadi

Harusnya satuan polisi pamong praja(SatpolPP) sebagai penegak perda dan BPKAD untuk menseriusi ada dugaan aktifitas pungli pada Aset gedung pemerintahan kota kotamobagu,serta menyelidiki hasil pungutan Liar (Pungli) yang di duga masuk kerekening salah satu pejabat yang bertanggung jawab penuh dalam penanganan gedung olahraga tersebut.

Fto.Gedung Olah raga Aset Pemkot yang Di duga di jadikan Pungli Oleh Oknum Penjaga.

Sebelumnya “Ateng makalalag penjaga gedung kepada media dengan terang mengungkap adanya dugaan pungli kepada awak media

“Ateng Makalalag adalah penjaga dan pemeliharaan Aset Gedung bulu tangkis yang didelegasikan oleh Dispora kota kotamobagu,saat dikonfirmasi oleh Awak Media, terkait dugaan Pungli yang diduga dilakukan selama kurun waktu 2 tahun lebih menjadi Geram dan marah saat awak media mencoba untuk mengkonfirmasinya.

“Ateng makalalag,Enggan berkomentar lebih di duga”Ateng Berkolaborasi atau sudsh mendapat intervensi dari oknum pejabat yang bertanggung jawab penuh dengan Aliran dana yang di duga hasil Pungli.

Pantauan Awak media dalam investigasi langsung ke Gedung olah raga bulu tangkis,yang terletak di gedung ex kantor Bupati,tersorot kamera para kaki tanganya sedang mencatat pungutan Liar sejumlah Rp,10.000 (Sepuluh ribu rupiah) dari setiap para pemain bulu tangkis umum maupun para calon Atlit lainya.transaksi penyetoran tercatat pada buku album kecil berukuran panjang sebagai Laporan jumlah keuangan yang masuk untuk di laporkan kepada”Oknum Ateng Makalalag.

Salah satu warga pengunjung dan penggiat olah raga bulu tangkis,kepada awak media mengungkapkan rasa kekesalanya,sudah terlalu membebani kepada masyarakat,dan sudah menjadi keresahan pasalnya”ini kan gedung pemerintah”Bagaimana bisa melahirkan pemain atlit yang handal,untuk mengharumkan Nama kotamobagu,jika baru di awal latihan kita sudah di bebani dengan pungutan Liar sejumlah Rp:10. 000(Sepuluh ribu rupiah)ucap sumber yang memintah Namanya tidak di publish.
“Pun persoalan pungutan liar ini sudah berlangsung Lama sudah berjalan dua tahun lebih,
“PertanyaanNya”Disetor kemana Pungutan Dana sepuluh ribu rupiah itu, Coba bayangkan selama dua tahun berjalan ini,.?? Berapa banyak Pundi Rupiah yang di raupnya.?Bukankah ini namanya pungli, dengan menggunakan Aset pemerintah untuk kepentingan pribadinya.? Ini harus di usut di duga ada keterlibatan oknum pejabat dalam kegiatan pungutan liar ini,Ucapnya Tegas.

Terpisah Kadispora kota kotamobagu”Anas Tungkagi saat dikonfirmasikan atas dugaan pungli pada aset pemkot kota kotamobagu(Gedung olah raga bulu tangkis Rabu(8/2/23)menjelaskan”jika untuk penyetoran ke Dispora itu tidak ada.
Sebagai pembayaran biaya Listik itu Full selama satu bulan berkisar diatas 1 jutaan perbulanya,sedangkan biaya pemeliharaan gedung bagian dalam sampai Luar itu di ambil dari dana hasil gedung itu sendiri dan terkait ada kelebihan dana Lainya itu tidak pernah ada penyetoran pemasukan ke dispora,jelas :Anas.

“yah semoga Tahun ini untuk Aset gedung bulu tangkis Pemkot kotamobagu sudah masuk dalam APBD-P dan akan di atur untuk di buatkan perdanya tutup kadispora kota kotamobagu “Anas.

■Opo Lokong■

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *