Aparat Diminta Ungkap Pengelola Tambang TKP Tewasnya WNA di PETI Alason

Mitra,emmctv.com-Sejumlah aktivis meminta aparat mengusut tuntas kasus tewasnya warga negara asing (WNA) asal China di pertambangan emas tanpa izin (PETI) di perkebunan Alason, Desa Ratatotok Satu, Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Sulawesi Utara (Sulut), Minggu (15//1/2023). Salah satu yang perlu diungkap menurut para aktivis adalah siapa pemilik atau pengelola tambang tempat kejadian perkara (TKP) tersebut.

“Saat jumpa pers Polres Mitra dan keterangan yang disampaikan Polda Sulut, pemilik atau pengelola tambang TKP tidak disebut. Padahal dari sana dapat dikorek keterangan tentang hubungan antara tersangka MP dan korban Wang Zanbio,” ujar Ketua DPD Barisan Anti Korupsi Kolusi dan Nepotisme (Bakkin) Sulut Calvin Limpek kepada wartawan di Manado, Kamis (19/1/2023).

Calvin berpendapat penting bagi aparat meminta penjelasan pengelola atau pemilik tambang. “Banyak warga menanti apa yang akan disampaikan pengelola atau pemilik tambang. Dari sini kita bisa tahu seperti apa tanggung jawab pengelola atau pemilik lahan,” ujar Calvin.

Pernyataan Calvin tersebut dibenarkan Jefrey, aktivis lainnya. “Dalam satu sistem, terutama di lokasi pertambangan, pengelola lahan itu manajemennya. Jadi dia perlu memberi penjelasan,” ujar Jefrey.

Seperti diketahui, WNA asal China bernama tewas mengenaskan di PETI Alason. Kejadiaan naas itu terjadi Minggu (15/1/2023) malam, sekira pukul 20.00 WITA. Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, berdasarkan rilis resmi diterima dari Polres Minahasa Tenggara, membenarkan hal tersebut.

“Benar, korban bernama Wang Zanbiao, sedangkan tersangka berinisial MP, warga Sulsel. Tersangka diamankan oleh beberapa orang yang berada di sekitar TKP, sesaat usai kejadian,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast, Selasa (17/1) malam.

Kronoloninya bermula saat MP sedang mengoperasikan alat berat jenis excavator di TKP. Lalu korban dari jarak sekitar 40 meter, meminta tersangka dengan menggunakan isyarat tangan, agar berhenti beraktivitas dan memarkirkan alat berat tersebut di tempat parkiran. Kemudian tersangka turun ke tempat pengisian BBM untuk mengisi bahan bakar sebelum memarkirkan alat berat.

“Setelah di tempat pengisian BBM, korban mendekati tersangka dan dengan menggunakan isyarat anggukan kepala, bermaksud menanyakan kepada tersangka, apa yang akan dilakukan. Lalu tersangka membalas dengan menggunakan isyarat tangan, akan mengisi BBM. Korban pun mengisyaratkan tidak usah diisi BBM dan meminta agar alat berat langsung diparkir. Selanjutnya tersangka mengangkat ibu jari, pertanda OK,” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Permintaan menghentikan aktivitas dengan bahasa tarzan itu rupanya membuat tersangka merasa sakit hati. Setelah itu korban menuju arah kanan excavator, sedangkan tersangka kembali menaiki alat berat tersebut, lalu menghidupkan mesin.

“Tersangka kemudian menggerakkan bucket alat berat ke arah kanan sekitar 4 meter dan kena tubuh korban sehingga langsung terjatuh. Setelah itu, tersangka menindih tubuh korban dengan menggunakan bucket tersebut, tepatnya di bagian dada ke bawah. Melihat hal tersebut, kemudian datang beberapa orang yang berada di sekitar lokasi kejadian, lalu mengamankan tersangka,” terang Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Kejadian tersebut mengakibatkan korban meninggal dunia di TKP karena mengalami luka-luka robek dan patah tulang di beberapa bagian tubuhnya. Dalam kejadian ini, petugas mengamankan barang bukti satu unit alat berat ekskavator.

“Tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk diproses lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.(*/alc)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *