Manado, emmctv.com-Contoh bagaimana beroganisasi yang benar sesuai undang-undang nomor 17 tahun 2013 dan Permendagri nomor 57 tahun 2017 diperlihatkan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Barisan Anti Korupsi Kolusi Nepotisme (Bakin) Sulawesi Utara (Sulut).
Setelah menerima Surat Keputusan (SK) dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Bakin, kepengurusan DPD Bakin Sulut yang diketuai Calvin Limpek langsung mendaftar di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sulut, Senin (9/1/2023).
Calvin datang didampingi Windra Walanda selaku Sekretaris DPD Sulut dan pengurus lainnya. Mereka diterima Sekretaris Badan Kesbangpol Sulut, Noldy Salindeho.
“Sebelum melakukan aktivitas sebagai suatu organisasi, sebagai lembaga swadaya masyarakat atau LSM, kami perlu melapor dan mendaftarkan diri di Kesbangpol Sulut. Kami membawa berkas atau dokumen sebagaimana yang dipersyaratkan,” kata Calvin yang dibenarkan Windra.
Aktivitas vokal itu menyatakan organisasinya siap berkontribusi dalam pembangunan.“Konsen kami terhadap pencegahan korupsi, kolusi dan nepotisme,” ujarnya.
Tentang pendaftaran DPD Bakin Sulut tersebut, Noldy menyampaikan apresiasianya. Birokrat yang dikenal sebagai sebagai salah satu surveyor top di Indonesia Timur itu menyatakan setiap organisasi kemasyarakatan, termasuk LSM yang mendaftar akan diteliti kelengkapannya.
“Bila sudah dikoreksi dan dinyatakan lengkap, petugas akan turun lapangan untuk mengecek keberadaan sekretariat atau kantor. Sesudahnya, bidang ormas akan menghubungi pengurus DPD Bakin Sulut untuk mengambil surat keterangan dari Kesbangpol,” ucak Noldy. (*/alc)