Dugaan Pemerasan, Pejabat KemenkumHAM Sulut Dipolisikan

Blak-blakan, Mantan Napi Mengaku Setor Rp7 Juta Tiap Hari

INFO1573 Dilihat

Manado, emmctv.com– Mantan narapidana Rahmawati Doko berkicau soal dugaan penyalahgunaan wewenang dan dugaan pemerasan yang dilakukan mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Manado Klas IIA berinisial RR alias Ronny. Ia berkicau karena menjadi korban dari dugaan penyalahgunaan wewenang Ronny saat menjalani kurungan badan di Rutan Manado pada 2018 silam.

“Kala itu setiap izin keluar, saya diminta Ronny membayar hingga Rp15 juta. Saat itu ia menjabat Plt Kepala Rutan Manado,” kata Rahmawati kepada wartawan di Mapolres Manado, Selasa (3/1/2022).

Dugaan pemerasan memanfaatkan jabatan berlanjut ketika Rahmawati terjerat kasus kedua dan mendekam di Rutan sesuai putusan PN Manado selama tiga tahun.

Pada kasus kedua ini, Rony bukan lagi sebagai Plt Kepala Rutan Manado. Ia sudah dipindahkan sebagai pejabat fungsional di Kanwil KemenkumHAM Sulut.

Jika tahun 2018 Rony memakai modus izin keluar, kali ini ia menawarkan diri melaksanakan mekanisme penelitian masyarakat (litmas) merupakan syarat napi akan lolos pembebasan bersyarat (PB).

Adapun modus kedua ini, Rahmawati mengatakan, Rony meminta sejumlah uang. Puncaknya kata Rahmawati, sejak Januari hingga Juli 2022 lalu, Rony memanfaatkan isu bebas bersyarat untuk mengancam dan memerasnya tiap hari.

“Dia ancam cabut PB kalau tidak penuhi keinginan dia,” ucapnya.

Rahmawati menjelaskan, pada periode Januari – Juli 2022, Rony melakukan penipuan dan pemerasan tiap hari Rp5 juta hingga Rp7 juta.  Sial dialami Rahmawati, karena Rony tidak mau ada bukti setor. Dia juga menolak permintaan Rahmawati agat uang itu ditransfer via rekening.

“Kalau saya hanya beri Rp5 juta, selang waktu dua atau tiga jam berikut dia telpon marah-marah. Dia paksa saya harus genapkan 7 juta. Tiap hari dia tipu dan paksa saya. Dia tidak mau saya tranafer. Mau bikin tanda terima juga dia tidak mau,” beber Rahmawati.

Menurut perhitungan Rahmawati, Rony sudah memperdayainya sekitar Rp2 miliar lebih.

“Itu hitungan selama 7 bulan saya sudah di luar. Belum terhitung di Rutan Manado dulu. Saya ada saksi mata. Karena tiap akan member uang, saya dan Rony selalu telpon saksi,” tutur Rahmawati.

Atas dasar itu, Rahmawati melaporkan pria yang kini menjadi salah satu pejabat di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM  (Kanwil KemenHAM) Sulut. Hingga berita ini diturunkan, Rony masih memenuhi pemeriksaan penyidik Polres Manado. Sementara itu, ada saksi yang sudah dimintai keterangan.

“Saksi ada. Sudah diminta keterangan oleh penyidik. Karena setiap transaksi, saksi juga dipanggil oleh Rony. Jadi dia tidak bisa berdusta,” pungkas Rahmawati. (*/tim)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *