Manado, emmctv.com-Kado Tahun Baru diterima ratusan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang ada di Rutan Manado tidak terkecuali Lapas/Rutan yang ada di seluruh tanah air. Pemerintah lewat Menteri Hukum dan Ham akhirnya memberikan hadiah terindah dengan memperpanjang program Asimilasi Covid-19.
Kabar gembira itu akhirnya resmi disosialisasikan Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Manado, Deny Fajariyanto, didampingi Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan, Wahyono, Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Manado, Rico Wendur dan Kepala Sub Seksi Bimbingan Kegiatan, Joutje Sinaulan, kepada seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), bertempat di Aula Rutan Manado, Sabtu (31/12). Kontan saja, WBP langsung memberikan aplaus meriah karena kesempatan mereka untuk bebas lebih cepat semakin terbuka.
Adapun Sosialisasi berkaitan langsung dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-183.PK.05.09 Tahun 2022, Tentang Penyesuaian Jangka Waktu Pemberlakuan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), dan Cuti Bersyarat (CB), Bagi Narapidana dan Anak, dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.
Deny menyampaikan, pelaksanaan pemberian Asimilasi diperpanjang hingga 30 Juni 2023. Pada kesempatan itu Deny Fajariyanto kembali menegaskan bahwa, segala bentuk pelayanan di Rutan Manado tidak di pungut biaya, serta mengajak kepada seluruh WBP untuk bersama-sama menjaga keamanan dan kebersihan lingkungan. “Mudah-mudahan kita semua selalu dalam lindungan Tuhan Yang Maha Esa,” harap Karutan.
Selanjutnya Kasubsi Yantah Rutan Manado, Wahyono menjelaskan secara rinci berkaitan dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tersebut, sambil mengimbau kepada seluruh WBP, saat mereka bebas nanti, untuk tidak mengulangi tindakan yang berkaitan dengan pelanggaran hukum, sembari berusaha untuk menjadi pribadi yang lebih baik lagi.
Di kesempatan yang sama, Ka. KPR Manado, Rico Wendur, menyampaikan terkait Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-1883.PK.05.08 Tahun 2023, Tentang Peningkatan Kewaspadaan Menghadapi Perayaan Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023.
“Semua Kegiatan yang dilaksanakan selama pengamanan Natal dan Tahun Baru tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19, serta tidak diperkenankan mengadakan pesta pergantian malam tahun baru dengan Pesta Kembang Api dan Petasan, ‘’ ungkap Rico Wendur. (ges)