Manado, emmctv.com-Usulan kenaikan Harga Eceran Tertinggi (HET) dari Himpunan Pengusaha Minyak dan Gas (Hiswana) Manado tak serta-merta disetujui Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut).
Kepala Biro Perekonomian Setdaprov Sulut Lukman Lapadengan mengatakan usulan tersebut akan dipertimbangkan dengan matang. Saat ini Pemprov Sulut menurut Lukman melakukan kajian.
“Pak gubernur selalu pro dengan rakyat. Jadi usulan itu masih dikaji, dilihat dari berbagai aspek. Apalagi saat ini kondisi keuangan dan kondisi perekonomian yang belum stabil,” ujar Lukman kepada wartawan sehari-hari meliput di Kantor Pemprov Sulut, Rabu (14/12/2022).
Ia membantah jika kenaikan HET ditentukan oleh gubernur. “Tidak! Bukan langsung tentukan sekian, tetap ada kajiannya,” ucapnya.
Pernyataan Lukman tersebut langsung ditanggapi aktivis anti korupsi, Calvin Limpek. Jika memang Pemprov Sulut pro rakyat, usulan dari DPC Hiswana Migas Manado itu menurut dia sebaiknya langsung ditolak.
“Tak perlu dipertimbangkan atau dikaji lagi, Gubernur Sulut harus tegas untuk langsung menolak usulan itu. Lha memang tak ada kenaikan di Depot Pertamina,” ungkap Calvin.
Seperti diberitakan sebelumnya, DPC Hiswana Manado diam-diam mengusulkan kenaikan HET LPG 3 kilogram ke Biro Perekonomian Pemprov Sulut. Sejumlah agen dan pangkalan LPG bahkan sudah membahas soal rencana kenaikan HET LPG 3 KG dari Rp18.000 menjadi Rp22.500.
Sayang sampai berita ini diturunkan, Ketua DPC Hiswana Migas Manado Sonny Bongkriwang tak bisa dihubungi. Nomor telepon yang biasa ia gunakan tidak aktif saat dihubungi.
Soal rencana kenaikan HET LPG ini, Calvin Limpek mempertanyaan acuan atau dasar perhitungannya. “Harga di Depot Pertamina tidak naik, jangan coba cari keuntungan sendiri atau kelompok,” ia mengingatkan.
Menurutnya, jika Gubernur Sulut benar-benar menandatangani SK usulan Hiswana Migas, berarti orang nomor satu di daerah Nyiur Melambai itu sedang pasang badan untuk kepentingan pengusaha
”Sudah pasti LP3S akan tempuh jalur hukum. Karena itu tidak punya dasar,” ancam Calvin.
Ia mencurigai, ada kemungkinan pengusaha LPG ingin cepat kaya dengan memanfaatkan kewenangan Gubernur Sulut menetapkan HET.
“Mungkin saja mereka ingin berlibur ke bulan. Jadi butuh duit banyak,” sindir Calvin.
Diketahui, tahun 2015 lalu HET ditetapkan sebesar Rp18 ribu per tabung 3 kg. Penetapan HET di era Gubernur SH Sarundajang itu dilakukan berdasarkan SK Nomor 60 tahun 2015, tertanggal 12 Februari 2015.
Sementara untuk kuota LPG 3 kg di Sulut tercatat beredar sebanyak 12.485.609 tabung. Untuk Kabupaten Mitra sebanyak 440.369 kilogram, Bolmut 166.609, Minahasa 1.928.567, Minsel 672.066.
Lalu Minut 1.243.647, Kota Manado 3.724.151, Kota Tomohon 965.516, Bitung 917.221. Kemudian Kotamobagu 431.324, Bolmong 1.964.172 dan Boltim 17.831 serta Bolsel 14.136 kilogram. (*/alc)