TAHUNA emmctv.com-kembali terjadi kasus tindakan pelecehan seksual yang di duga di lakukan oleh oleh seorang kakek (pk) berusia 71 tahun kepada seorang anak perempuan berusia 17 tahun yang notabene masih merupakan cucunya sendiri.
Pada Rabu 14/12/2022 pihak korban mendatangi dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak kabupaten kepulauan Sangihe , untuk meminta pendampingan terkait kasus ini yang sudah di laporkan ke Polsek Tabukan Utara wilayah hukum polres Sangihe.
Ketika di temui oleh media ini kepala bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan khusus terhadap anak, Rahel Dalawir S.Pd,M.Pd di ruang kerjanya menyampaikan bahwa pihak dinas telah meminta data dan mempelajari kasus ini sehingga kedepannya pihak kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.
Dugaan pelecehan seksual oleh kakek 71 tahun ini di lakukan sejak korban berusia 5 tahun dan itu di terjadi secara berulang-ulang sampai pada tahun 2020 dan di duga itu di lakukan di rumah kakek di desa Mala kecaman Tabukan Utara kabupaten kepulauan Sangihe.
Dengan kejadian yang di alami maka sampai saat ini korban mengalami trauma , sehingga keluarga korban meminta kepada pihak berwajib untuk segera menindaklanjuti kasus ini dan di harapkan pelaku dapat di hukum sesuai dengan tindakan yang telah di lakukan.(Ein)