Viral! Pengakuan Pelaku PETI Setor Dana ke Kapolres Mitra via RH

Manado, emmctv.com-Sebuah rekaman wawancara singkat beredar luas di tengah masyarakat. Di rekaman itu, salah satu pemilik lahan tambang mengaku menyetor dana ke Kapolres Mitra melalui anggota Polres Mitra berinisial RH alias Rolan.

Pengakuannya itu membuat geger publik. Maklum, di tengah upaya Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengusut kasus setoran tambang ilegal Kalimantan Timur yang disebut-sebut mengalir ke kantong Kabareskrim Polri, muncul isu baru dari Mitra.

Lokasi tambang yang dipolice line (Foto: hut kamrin)

“Bagus kalau pemilik atau pelaku PETI buat pengakuan. Ini bisa menjadi pintu masuk untuk mengungkap adanya setoran dan segela yang berkaitan dengan bisnis tambang ilegal,” ujar Noldy, salah satu aktivis LSM Sulut kepada wartawan di Manado, Selasa (7/11/2022) pagi.

Dari rekaman yang sudah beredar itu sendiri, sang pemilik lahan menyampaikan kekecewaan karena sudah menyetor, tapi tetap diperiksa dengan alasan PETI. “Torang setor akang ke RH, Kapolres yang suruh,” ujar pria dalam rekaman tersebut dengan suara lantang.

Penambangan milik salah satu pengusaha ini tidak dipolice line meski juga tergolong PETI (Foto: dok CL)

Ia kecewa karena cuan yang dikeluarkan seperti tak ada nilainya. “Tetap police line. Kalau terima torang pe setoran, harus bertanggung jawab,” dia menegaskan.

Karena kondisi tersebut ia berencana membuat video terbuka kepada Presiden, Kapolri dan DPR RI, khususnya Hillary Lasut. “Memang torang salah, tapi torang menyetor. Dorang mobage masalah PETI. Ih torang yang bastor dang,” tandas dia.

Sayang Kapolres Mitra Ferry Sitorus belum dapat memberikan jawaban permintaan konfirmasi melalui nomor WhatsApp-nya. Hingga berita ini diturunkan, media ini masih menunggu konfirmasi Kapolres Mitra.

Di sisi lain Sekjen LP3 Sulut, Calvin Limpek mendukung upaya aparat melakukan penertiban penambangan tanpa izin. “Kalau mau police line, ya semua aktivitas PETI. Jangan terkesan pilih-pilih,” ucapnya.

Calvin menyebut salah satu contoh adalah penambangan yang dilakukan pengusaha IS alias Inal. Hasil investigasi yang dilakukannya, IS sudah beroperasi sekitar sembilan bulan.

“Data kami di lapangan, IS memiliki tiga buah bak pengolahan berkapasitas 2.000 baket excavator. Setiap bulan ia menghasilkan kurang lebih tiga kg per baket,” ujarnya.

Menurut dia, aktivitas yang dilakukan IS dan sejumlah pengusaha melanggar undang-undang pertambangan tanpa izin, pencucian uang dan penggelapan pajak kepada negara. “IS diduga kuat dibackup kapolres dan salah satu kasubdit di Polda Sulut,” ucap Calvin. (*/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *