Manado, emmctv.com–Enam bulan setelah ditangkap, Aldo tiba-tiba nongol di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut, Senin (5/12/2022). Rupanya perkara mafia BBM ilegal yang menyeret pemilik gudang solar terbesar di wilayah Sagerat Bitung itu sudah memasuki tahap P21 alias penyerahan tersangka dan barang bukti.
Diketahui Aldo ditangkap di Bitung sekitar enam bulan lalu. Saat penangkapan, aparat ikut mengamankan barang bukti solar ilegal sekira delapan ton. Melihat tenggang waktu penangkapan, maka perkara yang membelit Aldo ini terbilang cukup lama.
Ketika itu Polda Sulut memang tidak langsung menahan Aldo. Ia pun terus melakukan aktivitas penimbunan BBM di gudangnya yang seluas hampir setengah lapangan sepak bola. Ia membeli solar ilegal seharga Rp12 ribu per liter dari puluhan pengepul ilegal yang menyedor solar subsidi di banyak SPBU.
Dengan kemunculannya di Kejati, Sekjen LP3 Sulut Calvin Limpek mendesak Kejati Sulut harus segera menahan Aldo. “Kerdil (pemain solar) tidak ditahan. Aldo tidak ditahan. Herannya, selama tidak ditahan, mereka tetap bermain solar subsidi,” kata Calvin.
Aktivis vokal yang sudah beberapa kali membongkar kasus korupsi besar di Sulut dan Gorontali itu menilai penegakan hukum dibuat main-main. “Kami akan membawa kasus ini ke Divisi Propam Polri dan Jamwas Kejagung. Karena ini jelas membuat institusi Kepolisian dan Kejaksaan disorot karena tidak profesional,” ujar Calvin. (*/alc)