Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi, Proyek Pembangunan Drainase Pinokalan ‘Berlabuh’ di Polda Sulut

HUKRIM1123 Dilihat

MANADO, EMMCTV-Proyek pembangunan drainase di Kelurahan Pinokalan, Kecamatan Ranowulu, Kota Bitung tengah jadi sorotan. Ketua Harian DPP Inakor (Independen Nasional Anti Korupsi), Rolly Wenas menduga proyek berbanderol Rp4.120.077.619,07  itu tidak sesuai dengan kontrak dan spesifikasi.

“Hasil investasi kami terjadi kekurangan volume sehingga berpotensi adanya kerugian negara dan tindak pidana korupsi. Ini perlu diusut dan diungkap,” kata Rolly kepada wartawan di Manado, Selasa (30/11/2022).

Rolly dan sejumlah pengurus Inakor sudah melaporkan kasus dugaan tindak pidana korupsi ini ke Mapolda Sulut. “Kami sudah laporkan ke Polda Sulut. Kami percaya APH dapat mengungkap kasus ini,” ujar aktivis yang beberapa kali menang pra peradilan berbagai kasus dugaan korupsi di Kawasan Indonesia Timur ini.

Dari data yang diperoleh Inakor, pekerjaan pembangunan drainase di Kelurahan Pinokalan itu dilaksanakan CV CJ. Ini berdasarkan kontrak Nomor 01/SP-DRAINASEDAK-INT/PERKKIM-PKP/VII/2021 tanggal 12 Juli 2021 dengan nilai sebesar Rp4.120.077.619,07.

“Sesuai adendum kontrak nomor 04/ADD-DRAINASE-DAKINT/PERKKIM-PKP/XII/2021 tanggal 16 Desember 2021, jangka waktu pelaksaanan yaitu 162 hari kalender, terhitung dari 22 Juli 2021 sampai dengan 30 Desember 2021,” Rolly menegaskan.

Namun sesuai hasil investigasi Inakor, hingga batas waktu yang ditentukan itu, CV CJ belum bisa menyelesaikan pekerjaan pembangunan drainase di Kelurahan Pinokalan tersebut

“Atas ketidaksanggupan tersebut, kemudian PPK memberikan kesempatan penyelesaian pekerjaan sampai dengan 18 Februari 2022 dengan adendum kontrak Nomor 05/ADD-DRAINASE-DAK-INT/PERKKIM-PKP/XII/2021 tanggal 31 Desember 2021,” katanya.

Selanjutnya berdasarkan berita acara serah terima nomor 01/BAST/DRAINASE-DAK-INT/PERKKIMPKP/ III/2022 tanggal 1 Maret 2022 pekerjaan itu sudah selesai 100 persen. “Pekerjaan telah dibayar sebesar Rp3.708.069.857,81,” ungkap Rolly.

Tapi data dan informasi yang dihimpun Inakor Sulut atas hasil pemeriksaan dokumen kontrak, adendum kontrak, back Up data, as build drawing dan dokumen pembayaran diketahui bahwa terdapat kekurangan volume pekerjaan pada pekerjaan bata tulangan.

“Nah atas kekurangan volume pekerjaan pada pekerjaan bata tulangan tersebut, kami menduga bahwa pembangunan drainase lingkungan Kelurahan Pinokalan pada Dinas Perkim sesuai nilai kontrak sebesar Rp4.120.077.619,07 tidak sesuai dengan Kontrak yang diperjanjikan. Kami juga menduga bahwa penyedia tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan,” kata Rolly yang dibenarkan pengurus Inakor lainnya. (*/tim )

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *